Rabu tanggal 14 Mei 2014 Polresta
Samarinda Mengundang mitra kamtibmas POLRI umtuk acara sosialisasi UU No. 17
tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ORMAS) bertempat di Jl. Slamet
Riyadi, karangasam-Samarinda Kalimantan Timur. Undangan dihadiri 93 peserta
dari beberapa mitra kamtibmas POLRI yang ada di wilayah Samarinda termasuk
salah satunya Cakra Bhayangkara Kota Samarinda.
Acara dimulai dan dibuka pukul
13.15 Wita oleh pewakilan Kapolresta Samarinda. Dilanjutkan oleh pembicara Tim
Supervisi Dit Binmas Polda Kaltim memberikan penjelasan tentang pasal-pasal
yang ada dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2013, antara lain hal yang dibahas yaitu
tentang kegiatan ormas, Tugas dan wewenang POLRI, hak dan kewajiban ormas,
larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan oleh ormas sebagaimana yang
tercantum BAB XVI pasal 59 dan beberapa hal yang dianggap perlu diketahui.
Setelah memberikan pengarahan
Tim Supervisi Dit Binmas Polda Kaltim memberikan kesempatan dalam sesi tanya
jawab kepada yang hadir dan diakhiri dengan doa, acara berakhir pukul 16.15
Wita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar